ADVERTISEMENT

12 Pasal RKUHP Rawan Digugat, Begini Penjelasan DPR

Kamis, 21 Juli 2022 07:00 WIB

Share
Pakai Baju Tidur Hingga Baju Olahraga, Mahasiswa di Bogor Minta Draft RKUHP Dibuka Kepada Masyarakat. (panca)
Pakai Baju Tidur Hingga Baju Olahraga, Mahasiswa di Bogor Minta Draft RKUHP Dibuka Kepada Masyarakat. (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Sumiyati, Wartawan Poskota

 

POLEMIK Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga kini masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Berbagai upaya dilakukan masyarakat dari mulai mengelar demonstrasi besar-besaran hingga melakukan diskusi masif mengenai pasal penghinaan terhadap Presiden, Kebebasan Pers, Pengemis dan Gelandangan yang bisa dipidanakan hingga pasal yang berunsur mistis atau santet.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi RKUHP akan dituntaskan pada tahun 2022.

Sufmi menilai proses pembahasan tersebut berjalan alot lantaran masih ada sejumlah pasal yang belum disepakati.

Meskipun demikian, menurut Dasco, alotnya pembahasan ini agar RKUHP tersebut nanti bisa sempurna dan tidak berpotensi digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut ini adalah beberapa pasal karet yang ditemui dalam draf RKUHP versi 2019 yang dinilai berbahaya sebanyak 12 pasal diantaranya Pertama, Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat, yang menyebutkan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini. (2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab. Kedua, Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Ketiga dan Keempat yaitu Pasal 240 dan 241 Tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah. Pasal 241 disebutkan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum.

Kelima, Pasal 252 tentang kepemilikan kekuatan gaib untuk melakukan tindak pidana. Keenam, Pasal 278 tentang pembiaran unggas, Ketujuh yakni Pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi, Kedelapan, Pasal 417 Tentang Perzinahan, Kesepuluh, Pasal 432 Tentang Penggelandangan Ke-11 yaitu Pasal 470 Tentang Aborsi dan Ke-12, Pasal 604 tentang Tindak Pidana Korupsi yang dinilai kurang sempurna. Kedua belas pasal tersebut dalam Rancangan KUHP dinilai sangat merugikan masyarakat Indonesia dalam pelaksanaan atau penerapannya, terlebih tingkat pembuktiannya dinilai cukup menyulitkan dan memakan waktu yang panjang. Beberapa pasal yang berkaitan dengan kebebasan pers, kebebasan berdemokrasi juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Pasal yang mengatur tentang kepemilikan kekuatan gaib atau santet yakni pasal 252 juga sangat susah dibuktikan jika beracuan pada Pasal 183 KUHAP yang mengatur pembuktian.Diharapkan badan legislatif mampu menyelesaikan polemik tersebut dan mengkaji ulang sebanyak 12 pasal RKUHP dengan mengadakan uji materi dan penyempurnaan sehingga tidak lagi menimbulkan gejolak di masyarakat. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT