ADVERTISEMENT

Nekat Banget! Mahasiswa PTN di Sumedang Edarkan Ganja, Kirim Barang Lewat Jasa Ekspedisi Pakai Bungkusan Kopi

Jumat, 23 September 2022 13:19 WIB

Share
Konferensi pers kasus pengungkapan narkotika jenis ganja yang diedarkan mahasiswa salah satu universitas negeri di Sumedang, Jawa Barat. (Pandi)
Konferensi pers kasus pengungkapan narkotika jenis ganja yang diedarkan mahasiswa salah satu universitas negeri di Sumedang, Jawa Barat. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Akmal. (Pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT