ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PESANGGRAHAN (Pos Kota) - Sulit mencari kerja, seorang pemuda nekat jadi pengedar ganja. Namun, ia ditangkap petugas Polsek Pesanggrahan saat menunggu pembeli di Jalan Manunggal II, Jaksel, Senin (7/10) malam. Dari tangan tersangka M.Thamrin alias Mamat,23, disita 4 paket hemat ganja sebagai barang bukti. “Kami melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka dan di dalam kamarnya ditemukan tas berisi 3 paket ganja. Total keseluruhan ganja yang disita seberat 90,57 gram,” kata Panit II, Aiptu Haryono. Petugas masih mengembangkan untuk menangkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Kapolsek Pesanggrahan Kompol Deddy Arnadi mengajak masyarakat bersama-sama untuk memerangi narkoba. “Pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Dedi. (tiyo/sir)Teks Gbr-Panit II Polsek Pesanggrahan, Aiptu Haryono perlihatkan barang bukti ganja yang disita dari M.Thamrin. (tiyo)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT