Rabu, 30 Oktober 2013 09:31 WIB
TEBET (Pos Kota) - Pria pengedar ganja yang beraksi di kawasan Tebet ditangkap di Jalan Asem Baris II, Jakarta Selatan, Selasa (29/10) sore. Dari tangan tersangka Iwan, 29, disita 4 paket kecil dan 2 linting ganja yang disimpan di dalam bungkus rokokĀ di saku celana kanan. Kanit Reskrim Polsek Iptu Budi Setiyono menyatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Kebon Baru. Petugas kemudian menyelidiki laporan tersebut. "Ternyata benar, ada seorang pria yang menjadi pengedar ganja dan langsung kami tangkap," kata Budi. Kapolsek Tebet, Kompol I Ketut Sudharma mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Tersangka mengaku terpaksa menjadi pengedar ganja karena menganggur. Kami masih mengembangkan kasus ini," ujar Ketut. (tiyo/sir)
Berita Terkait
Berita Terkini
0 Komentar