ADVERTISEMENT

Wanita Disabilitas dan Residivis Terlibat Jaringan Sumatera Saat Polres Jakpus Ringkus 9 Orang Kasus Peredaran Narkoba 

Kamis, 22 September 2022 15:53 WIB

Share
Kapolrestro Jakpus Kombes Komarudin didampingi penyidik Satres Narkoba, merilis barabg bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Sumatera.
Kapolrestro Jakpus Kombes Komarudin didampingi penyidik Satres Narkoba, merilis barabg bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Sumatera.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Untuk nomimal jumlah barang itu sekitar Rp 6 miliar. Kemudian, kami juga mempersangkakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132, serta subsider Pasal 111 Ayat (2), dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," pungkas Komarudin. (Adam).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT