ADVERTISEMENT

Polisi Bekuk 2 Pengedar Ganja Seberat 23 Kilogram Jaringan Sumatera

Senin, 16 November 2020 17:05 WIB

Share
Polisi Bekuk 2 Pengedar Ganja Seberat 23 Kilogram Jaringan Sumatera

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara berhasil mencokok 2 bandar ganja berinisial MR alias F (20) dan HA alias R (23) jaringan Sumatera. Adapun ganja yang berhasil diamankan sebanyak 27 paket seberat 23 Kilogram, pada hari Sabtu (14/11/2020) kemarin.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar menerangkan, polisi menangkap 2 bandar tersebut di kamar kostnya di Palmerah, Jakarta Barat, setelah mendapati  keterangan dari salah satu pemakai ganja yang ditangkap Polisi sebelumnya di Jakarta Utara.

"Hasil penyelidikan tersebut didahului adanya penangkapan salah satu pemakai ganja di wilayah Jakarta Utara, kemudian berkembang ke wilayah Jakarta Barat di mana kami menemukan 2 orang tersangka dan mengamankannya," katanya, di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Operasi Nila Jaya 2020, Tangkap 285 Pengedar dan 8 Bandar Narkoba

Rango mengungkapkan, adapun modus bandar tersebut ialah dengan memasukan ganja ke dalam karung yang berisi pakaian bekas. Dalam karung tersebut berisi 27 paket ganja yang dikemas dengan lakban seberat 23 kilogram.

"Ganja yang kita duga berasal dari Sumatera, yang dikirimkan ke Jakarta dengan modus operasi dikirimkan melalui jasa pengiriman," cetusnya.

Atas perbuatannya, 2 bandar tersebut dikenakan Pasal 114 Pasal 114 ayat 2 tentang kepemilikan Narkotikanya dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Yono/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT