ADVERTISEMENT

Satuan Narkoba Polres Jakbar Sita 6 Kg Shabu dari Jaringan Sumatera - Jabodetabek

Senin, 25 Januari 2021 14:55 WIB

Share
Satuan Narkoba Polres Jakbar Sita 6 Kg Shabu dari Jaringan Sumatera - Jabodetabek

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTS.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat total menyita 6 kg shabu dari dua tersangka jaringan narkoba Sumatera - Jabodetabek yang ditangkap terpisah di daerah Palembang, dan Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka S, 22 (kurir) dan T (bandar) sekaligus mengejar pengendali barang haram tersebut, yaitu A (DPO).

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, jaringan narkoba ini melancarkan aksinya dengan cara mengirimkan narkoba memanfaatkan situasi masa PPKM.

"Saya apresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Ini perang kita semua, mari kita bahu membahu perangi narkoba," kata Bismo, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Selebgram Berinisial S Ditangkap Polisi saat Berpesta Narkoba di Bali

Dikatakan, dari keterangan T yang merupakan bandar narkoba melakukan aksinya sebanyak empat kali. Keterangan tersebut hingga kini masih didalami petugas.

"Shabu tersebut didapat T dari pengendali inisial A masih dalam pengejaran," tukasnya.

Sebelumnya, tersangka S (22) ditangkap saat membawa 1 paket shabu menggunakan sepeda motor di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (22/1/2021) kemarin.

Kemudian dilakukan pengembangan, menciduk T bandar narkoba di salah satu Pool Bus di Kota Palembang Sumsel menuju Jakarta, pada Sabtu (23/1/2021). Dari dalam tasnya polisi menyita 5 paket shabu.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora. (Ilham/tha)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT