ADVERTISEMENT

9 Bandar Jaringan Sumatera Diringkus Polda Metro Jaya, Total 144,5 Ton Ganja Gagal Disebar 

Selasa, 9 Maret 2021 18:15 WIB

Share
9 Bandar Jaringan Sumatera Diringkus Polda Metro Jaya, Total 144,5 Ton Ganja Gagal Disebar 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mencokok sembilan orang tersangka kasus pengungkapan kasus narkotika jenis ganja jaringan Sumatera. Sebanyak 144,5 ton ganja berhasil disita oleh pihak kepolisian.

"Ada sekitar 144,5 ton yang berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran saat memimpin konferensi Pers, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Periahal Pengungkapan Lahan Ganja, Ketua MPR RI, Bamsoet Apresiasi Kinerja Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat

Fadil membeberkan, dari 144,5 ton tersebut terdiri dari 500 kilogram dalam bentuk ganja siap edar dan sudah dikemas dengan berat masing-masing 1 kilogram.

"Kemudian 144 ton itu disita dari ladang ganja yang luasnya sekitar 12 hektar," paparnya
Kasus ini bermula dari pengungkapan pengedar ganja atas nama saudara Andri Hdayat (AH) pada Juli 2020.

Irjen Fadil mengatakan, Andri telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dihukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis 15 tahun penjara.

"Tim kemudian tidak berhenti di saudara andri hidayat, tim kemudian mencari sumber sampai dengan lokasi ladang ganja. sehingga secara berturut-turut mulai dari bulan Juli 2020 sampai dengan Feb 2021 tim berhasil mengamankan 9 orang tersangka," ungkap Fadil.

Baca juga: Ladang Ganja Seluas 12 Hektar di Sumatera Utara Dibongkar Satnarkoba Polres Jakarta Barat 

Adapun sembilan orang tersangka tersebut terdiri dari pengedar di lapangan, kurir yang membawa dari pulau Sumatera, sopir dan ladang ganja.

"9 orang tersebut sudah menjalani proses penyidikan untuk dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Fadil.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Cr1/ruh).

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT