Bupati Purwakarta Gugat Cerai

Regional

Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi Cuma Pansos Jelang Tahun Politik, Cek Faktanya di 5 Oktober Besok!

Rabu 21 Sep 2022, 19:09 WIB

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sepekan ini berseliweran gosip Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Publik di Kabupaten Purwakarta terhenyak dan bertanya-tanya kebenaran kabar tersebut. Beragam komentar liar masyarakat umum dan netizen pun berseliweran. 

Bahkan sebagian menjadikan meme di media sosial prahara rumah tangga orang nomor satu di Purwakarta.

Mereka spekulasi penyebab retaknya rumah tangga pasangan yang telah dikarunia 1 anak tersebut bermunculan.

Ada yang mengaitkan bahwa isu tersebut pansos memasuki tahun politik, ada juga menduga anggota DPR RI itu selalu intervensi pada kebijakan anggaran dan pembangunan Bupati Anne.

Hingga kabar ini ramai, kedua pejabat tersebut belum mengeluarkan pernyataan menangkis kabar tersebut. 

Sejumlah warga dan pewarta sempat memergoki Anne mendatangi Kantor Pengadilan Agama di Jl Ir H Djuanda, Jatiluhur. 

Namun Isteri Dedi Mulyadi itu buru buru menepisnya. 

"Saya datang ke PA ini untuk kepentingan kegiatan nikah massal di Pondok Salam," kelitnya.

Humas PA Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan kabar tersebut. 

"Ambu telah mendaftarkan gugatan cerai ke sini," ungkapnya.

Gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne terdaftar dengan nomor register1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk,penggugat atas nama Anne Ratna Mustika dan tergugat Dedi Mulyadi. 

Gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne terdaftar dengan nomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.

Asep menyebutkan sidang perdana cerai Ambu Anne dan Dedi Mulyadi akan berlangsung pada 5 Oktober 2022 mendatang di Pengadilan Agama Purwakarta.

"Sidang pertama dijadwalkan  Rabu 5 Oktober 2022," ujar Asep kepada awak media Rabu (21/09/2022).

Untuk alasan gugatan, Asep tidak bersedia membeberkan karena sifatnya masuk dalam materi gugatan yang menjadi wewenang majelis hakim di persidangan yang bakal digelar secara tertutup.

Kadiskominfo Purwakarta Rudi Hartono dikonfirmasi Poskota.co.id Rabu sore belum menjawab. Pertanyaan yang dilayangkan melalui WA belum dibacanya. 


(Dadan)

Tags:
dedi-mulyadiAmbu AnneAnne Ratna Mustikabupati purwakartaanne gugat ceraiDedi Mulyadi digugat ceraibupati purwakarta gugat cerai

Administrator

Reporter

Administrator

Editor