PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menggelar sidang perdana gugat cerai Bupati Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI, Rabu (5/9/2022).
Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi penggugat dan tergugat dipimpin Majelis Hakim Ketua Lia Yuliasi serta beranggotakan Ridho Afrianedy dan Deni Heriansyah.
Pantauan Poskota.co.id mengisyaratkan, Anne yang datang menumpangi kendaraan Pajero No Pol T I RA didampingi keluarganya tiba di Gedung PA Purwakarta di Jalan Ir H Djuanda, Jatiluhur, langsung mengambil nomor antrian dan menunggu beberapa menit diluar gedung PA Purwakarta.
Orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Purwakarta itu datang tidak didampingi kuasa hukum namun cuma ditemani sejumlah staf protokol Pemkab Purwakarta. Tak berselang lama, Anne memasuki ruang Usman bin Khatab, tempat dimana sidang akan digelar.
Sedangkan tergugat Dedi Mulyadi tidak datang dan memilih mewakilkannya ke kuasa hukumnya, Aa Ojat Sudrajat.
Sidang berlangsung singkat hanya 5 menit. Tergugat diwakili kuasa hukumnya menolak sidang pertama karena penggugat sudah salah melayangkan alamat gugatan kepada tergugat.
"Sidang tadi itu agendanya pemeriksaan berkas. Dihadapan majelis hakim kami menolak persidangan ini karena merasa belum menerima undangan persidangan dari penggugat. Surat undangan yang dilayangkan penggugat kepada klien kami tidak sesuai KTP. Dedi masih tercatat sebagai warga Purwakarta sementara penggugat melayangkannya ke Subang," jelas Ojat kepada sejumlah wartawan di Gedung PA Purwakarta.
Sementara itu, Bupati Anne seusai persidangan kembali memohon doa untuk kelancaran menyelesaikan urusan perceraiannya. "Mohon doanya aja semoga lancar," ucapnya seraya bergegas meninggalkan Gedung PA Purwakarta.(dadan)