ADVERTISEMENT

Sidang Gugatan Deolipa Yumara, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Bakal Dipanggil untuk Ketiga Kalinya

Rabu, 21 September 2022 18:42 WIB

Share
Suasana sidang gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan Burhanuddin usai dipecat jadi kuasa hukum Bharada RE. (Foto: Zendy)
Suasana sidang gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan Burhanuddin usai dipecat jadi kuasa hukum Bharada RE. (Foto: Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang gugatan Diolipa Yumara dan Burhanuddin digelar di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/09).

Kali ini sidang  gugatan Deolipa Yumara dan Burhanuddin atas pemecatannya sebagai kuasa hukum Bharada RE, ditunda. Penundaan sidang gugatan itu dilakukan lantaran pihak tergugat ketiga, yakni  Kapolri Cq Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak hadir dalam sidang gugatan yang digelar hari ini. Oleh karena itu, Kabareskrim Agus Andrianto bakal dipanggil untuk ketiga kalinya. 

"Tergugat III masih belum hadir yah meski sudah dilakukan pemanggilan, karena ini merupakan panggilan kedua, jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan," ujar Ketua Majelis Hakim, Siti Hamidah dalam persidangan, Rabu.

Kemudian, kata Siti, sidang gugatan tersebut akan dilanjut pada pekan depan yakni pada hari Rabu 28 September. Ia menegaskan, hari ini merupakan panggilan yang kedua untuk Komjen Agus Andrianto dalam gugatan yang dilayangkan mantan pengacara Bharada RE itu.

"Sidang ditunda satu minggu kedepan, tanggal 28 September 2022," kata Siti.

Sementara itu, Bharada E hadir diwakili oleh kuasa hukumnya Rory Sagala dan Ronny hadir diwakili kuasa hukumnya Herdiyan Saksono untuk menjalani sidang gugatan perdata tersebut.

Siti mengungkapkan pihaknya akan kembali memanggil pihak Komjen Agus pada panggilan ketiga dengan peringatan agar bisa hadir untuk menjalani sidang pekan depan.

"Ya jadi untuk tergugat III (Komjen Agus), ternyata sudah dilakukan pemanggilan, karena ini merupakan panggilan kedua, jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan," tutur dia.

Namun demikian, jika Komjen Agus Andrianto tetap tidak hadir dalam pemanggilannya yang ketiga itu, maka Majelis Hakim menganggap tergugat tidak menggunakan haknya untuk pembelaan dalam gugatan tersebut.

"Memerintahkan para pihak yang sudah hadir untuk hadir pada hari sidang tersebut tanpa dipanggil," kata Siti.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT