ADVERTISEMENT

Selundupkan Ganja Modus Pengiriman Paket, Pegawai JNE Pusat Bogor Diciduk Ditresnarkoba Polda Banten

Senin, 19 September 2022 20:29 WIB

Share
Wadirresnarkoba AKBP Nico Setiawan didampingi Kasubid Penmas AKBP Meryadi dan Kasubdit Narkoba Bambang menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers.(Foto: Rahmat Haryono)
Wadirresnarkoba AKBP Nico Setiawan didampingi Kasubid Penmas AKBP Meryadi dan Kasubdit Narkoba Bambang menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers.(Foto: Rahmat Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Upaya penyelundupan ganja dari Sumatera ke Banten melibatkan oknum karyawan perusahaan jasa pengiriman barang JNE berhasil digagalkan personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.

Selain oknum karyawan JNE berinisial FR (26), warga Tanah Sareal, Kota Bogor, petugas juga mengamankan penerima barang yaitu RS (33) warga Tambora Jakarta Barat dan RM (26) warga Cibinong, Kabupaten Bogor.

Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Nico Setiawan mengatakan, pengungkapan berawal ketika tim opsnal Subdit III mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE.

"Menindak lanjuti informasi tersebut pada Sabtu (10/9/2022) tim Opsnal Subdit III melakukan pengecekan ke Gudang Transit JNE di Tangerang City dan benar bahwa ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan yang akan dikirim ke Bogor," terang Wadirresnarkoba didampingi Kasubid Penmas AKBP Meryadi.

Selanjutnya, kata Nico, petugas melakukan pengawalan (control delivery) terhadap paket tersebut. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Kantor JNE Kaladenan Pusat Bogor untuk mengetahui siapa penerimanya.

"Hingga Rabu (14/9/2022) sudah datang sebanyak lima paket masing-masing berisi 2 Kg ganja, namun tidak ada yang mengambil, bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya tidak jelas," kata Wadirresnarkoba.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada oknum pegawai JNE Kaladenan Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Kaladenan.

"Berbekal informasi tersebut, penyidik langsung mengamankan FR pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi, FR mengakui telah membocorkan kepada penerima paket ganja tersebut inisial VS," jelasnya.

Setelah itu penyidik meminta FR untuk menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut dan VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang di daerah Bojong Gede pada Kamis (15/9/2022).

"Penyidik pun ikut memantau dan benar pada Kamis (15/9/2022) sekira jam 15.30 WIB, RS, orang suruhan VS mengambil paket dari FR dan langsung ditangkap," tandasnya.

Beberapa jam kemudian ada orang menelpon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket Ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor.
 
"Penyidik kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB penyidik melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM," tambahnya. 

Berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang didalam berisi ganja dan dibayar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Kaladenan Bogor mendapat upah yang sama.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja," jelasnya.

Barang Bukti yang berhasil disita sebanyak 5 paket ganja dengan keseluruhan berat Bruto 11.144 gram serta 4 unit handphone. 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. 

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT