ADVERTISEMENT

Keren! Ungkap 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh, Personel Satresnarkoba Polres Serang Diganjar Penghargaan

Senin, 19 September 2022 16:49 WIB

Share
Personil Satresnarkoba Polres Serang saat menerima penghargaan darinKapolda Banten. (foto: ist)
Personil Satresnarkoba Polres Serang saat menerima penghargaan darinKapolda Banten. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Berhasil mengungkap 30 ribu batang pohon ganja di atas lahan seluas 3 hektar pada akhir Agustus kemarin, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang diganjar penghargaan oleh Kapolda Banten.

Penyerahan penghargaan dilakukan dalam apel lapangan sepak bola Mapolda Banten oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Suhermanto pada Senin 19 September 2022.

"Saya atas nama pimpinan dan pribadi sangat bangga dengan prestasi yang diraih oleh Satresnarkoba Polres Serang karena telah berhasil mengungkap kasus ladang ganja. Semoga menjadi motivasi untuk lebih baik lagi," kata Kombes Suhermanto.

Suhermanto juga berharap, penghargaan yang didapat atas keberhasilan ungkap kasus narkoba, tidak membuat anggota Polres Serang berpuas diri dan lengah dengan peredaran narkoba. Maka dari itu, pihaknya meminta agar pengungkapan kasus dapat terus ditingkatkan.

"Polda Banten akan terus memberikan dukungan agar dapat mengungkap kasus yang lebih besar sehingga tidak ada lagi celah bagi para bandar narkoba, untuk mengedarkan barang haramnya itu," tandasnya.

Seperti diberitakan, berawal dari barang bukti 28 paket ganja seberat 825 gram, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (28/08).

Pengungkapan 3 hektar ladang ganja ini hasil penyelidikan diawali dari satu paket kecil sabu yang diamankan dari tersangka AN dan K di Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Setelah kedua tersangka dilakukan interogasi diperoleh informasi bahwa AM pernah mendapatkan ganja dari tersangka AN yang merupakan warga Kampung Waluran, Desa dan Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Tersangka AN berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 13 paket besar, 19 paket sedang dan 9 paket kecil ganja dengan dengan total berat bruto 825 gram.

Dari "nyanyian" tersangka AN, Tim Satresnarkoba berhasil meringkus tersangka berinisial RM dan RTP warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di sebuah rumah di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin dengan barang bukti ganja lebih dari 1 kilogram.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT