"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucap dia.
Nantinya, hasil putusan sidang KKEP akan disampaikan dalam jangka waktu 3 hari kedepan. Hal itu mendasar pada Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2. (Zendy)