JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Desakan agar MPR segera melantik Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR terus bergulir di parlemen.
Sebab, proses pergantian Fadel Muhammad sudah sesuai dengan mekanisme politik, lewat Sidang Paripurna DPD.
"Pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD itu adalah keputusan politik lembaga lewat mosi tidak percaya yang dibawa ke sidang paripurna. Keputusan itu bukan face to face antara LaNyalla (Ketua DPD) dengan Fadel," kata Direktur Center For Leadership of Indonesia, Jakarta.
Prof. Dr. Muh. Nur Sadik, M.P.M., ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (18/9/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rapat Pimpinan (Rapim) MPR membahas dan memutuskan pengangkatan Tamsil Linrung itu akan digelar, Senin, 19 September 2022.
Rapim agak terlambat dilakukan setelah surat masuk dari DPD pada 5 September 2022, karena sebagian pimpinan MPR masih berada di luar negeri.
Sebagaimana diketahui, Fadel Muhammad diberhentikan dari jabatannya sebagai Waka MPR dari unsur DPD lewat sidang paripurna pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Pada 1 September 2022, Ketua MPR Bambang Soesatyo menandatangani Surat Keputusan Pimpinan MPR Nomor 14 Tahun 2022 tentang pergantian Pimpinan Kelompok DPD di MPR masa jabatan 2019-2024.
Yang menjadi Ketua Kelompok DPD di MPR adalah H.M.Syukur, SH, MM menggantikan Tamsil Linrung.
Posisi Sekretaris yang dipegang M.Syukur dipegang Ajbar.
Sedangkan Hajjah Fahira Idris tetap menjadi bendahara.
Menindaklanjuti SK tersebut, Kelompok DPD di MPR mengirimkan surat kepada Pimpinan MPR, perihal, "Usul Pergantian Pimpinan MPR dari unsur DPD. Surat yang dikirim 5 September 2022 dan ditandatangani M. Syukur (ketua) dan Ajbar (sekretaris) mengajukan usul pergantian dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung".
Menurut Nur Sadik, apa yang dilakukan lembaga terhadap Fadel Muhammad adalah keputusan politik.
Sebab, ia menjadi Wakil Ketua MPR pun merupakan hasil politik.
Fadel bermanuver, itu haknya, mengenai perdata dan pidana, biarkan urusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan polisi.
Laporan Fadel ke PTUN dan bahkan ke Badan Pekerja DPD pun, tidak bisa menghalangi supaya pelantikan Tamsil segera dilakukan.
Meski begitu, ia berharap supaya Fadel legowo karena diberhentikan. Tidak mungkin anggota DPD melakukan mosi tidak percaya tanpa alasan yang jelas. (johara)