ADVERTISEMENT

Pasca Amandemen Konstitusi, Ketua MPR Bamsoet Ajak Ormas Rekatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Sabtu, 17 September 2022 18:21 WIB

Share
Bamsoet saat membuka Musyawarah Nasional I 234 Solidarity Community. (ist)
Bamsoet saat membuka Musyawarah Nasional I 234 Solidarity Community. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua MPR sekaligus Waketum Pemuda Pancasila Bambang Soesatyo meluruskan berbagai pandangan yang menyatakan bahwa pasca amandemen Konstitusi, MPR tidak lagi berwenang membuat Ketetapan MPR.

Perubahan Konstitusi memang membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR.

Pasca amandemen Konstitusi, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

MPR juga tidak lagi berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 

Konsekuensi dari perubahan Konstitusi tersebut, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regeling).

Namun demikian, MPR masih dapat membuat ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking).

Banyak pakar yang sependapat dengan hal ini, misalnya Prof. Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK), Prof. Maria Farida (mantan hakim konstitusi), dan Hamdan Zoelva (mantan Ketua MK).

"Bahkan jika kita jeli mencermati Undang-Undang MD3 Pasal 39 Ayat (3), secara jelas dan tegas dinyatakan bahwa MPR dapat membuat Ketetapan MPR, dalam hal MPR memutuskan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden (pasal 39 Ayat 1) atau dalam hal MPR memutuskan tidak memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden (pasal 39 ayat 2)," ujar Bamsoet saat membuka Musyawarah Nasional I 234 Solidarity Community, di Jakarta, Sabtu (17/9/22/2022).

Turut hadir antara lain, Ketua Dewan Pembina DPP 234 Solidarity Community K.P.H. H. Yapto Sulistio Soerjosoemarno, Ketua Umum DPP 234 SC K.R.M.H. Sahid Abishalom Suryosumarno, dan Sekretaris Jenderal DPP 234 SC Bambang Ismuyono, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila M Ali yang juga Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, M. Arsjad Rasjid P.M. yang juga Ketua Umum KADIN Indonesia, Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Robert Rouw.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menekankan, berkaitan dengan Minas I Ormas 234 SC merupakan kebanggaan baginya dapat hadir di tengah-tengah Keluarga Besar 234 SC. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT