ADVERTISEMENT
Jumat, 9 September 2022 10:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - AKP Dyah Candrawati telah dimutasi menjadi yanma polri karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia dicopot jabatannya, karena diduga tak professional terkait pengelolaan senjata api.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa, DC termasuk dalam kategori 'sedang' dalam sidang KKEP itu. Ia diduga telah melakukan ketidak professionalan terkait pengelolaan senjata api.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ujar Nurul kepada wartawan, Kamis (8/9/2022) malam.
"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural," sambung dia.
Namum demikian, Nurul tak merinci apakah itu terkait senjata kepemilikan Bharada E atau bukan.
"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa," ucap dia.
Sempat disinggung, apakah DC yang mengeluarkan izin terkait kepemilikan senjata Bharada E. Ia pun masih belum dapat berbicara banyak terkait hal itu.
"Ya secara detailnya itu kewenangan dari pemeriksa," kata Nurul.
Sebelumnya, AKP Dyah Candrawati di sidang komisi kode etik polri (KKEP) terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT