JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sidang pembacaan dakwaan kasus tindak pidana karantina kesehatan akhirnya dilaksanakan tanpa dihadiri Habib Rizieq Shihab (HRS) secara virtual, Jumat (19/03/2021).
Sebelum dakwaan dimulai, sempat terjadi perdebatan a lot antara jaksa penuntut umum, dan terdakwa HRS. Mantan Pimpinan FPI itu bersikeras menolak sidang secara daring.
Rizieq sambil mengenakan pakaian serba putih itu menyatakan tidak mendapat hak semestinya dalam mengikuti persidangan. Dia juga mengatakan sempat menerima perlakuan tidak adil.
"Saya tidak mau hadir, tapi di dorong. Sampaikan ke majelis hakim. Saya tidak ridho dunia akhirat, dipaksa didorong dihinakan. Ini hak asasi saya yang dijamin oleh undang-undang," ujar HRS.
Baca juga: Jelang Sidang Habib Rizieq, Mobil Meriam Air dan Kawat Berduri Disiapkan di PN Jaktim
Majelis hakim memutuskan sidang tetap dilakukan secara online. Majelis hakim menyebutkan sidang secara online tidak mengurangi nilai dalam persidangan.
"Tidak bisa Habib mohon maaf ada perintah undang-undang yang harus kita penuhi, itu tidak bisa. ini kan tidak mengurangi nilai persidangan yang paling penting adalah sekarang kita menguji dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Jumat (19/3/2021).
Menurut Ketua Majelis Hakim, sidang daring dipilih mengingat kondisi masih dalam pandemi Covid-19. Lagi pula, imbuhnya, sidang daring diatur dalam Perma 4/2020.
Namun, penjelasan itu tidak diterima. Hakim berpendapat jika Rizieq didatangkan ke ruang sidang akan berpotensi menimbulkan kerumunan masa karena simpatisannya cukup banyak.
Baca juga: Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab Bisa Disaksikan Lewat YouTube
"Itu akan terjadi kerumunan yang sangat besar. Sidang online juga tidak akan mengurangi jalannya persidangan kita ini sudah dibenahi audio visual," tandasnya.
Hakim juga mengingatkan, kehadiran HRS di sidang juga agar bisa mendapatkan keadilan.