ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Gus Nur Ogah Masuk Ruang Sidang dalam Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap NU

Selasa, 23 Maret 2021 18:25 WIB

Share
Kuasa hukum terdakwa Gus Nur, Ricky Fatamazaya di luar Ruang Sidang Utama, PN Jaksel, Selasa (23/3/2021) (cr02)
Kuasa hukum terdakwa Gus Nur, Ricky Fatamazaya di luar Ruang Sidang Utama, PN Jaksel, Selasa (23/3/2021) (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur atas kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Agenda sidang kali ini yaitu memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Gus Nur,  Ricky  Fatamazaya, tetap bersikukuh pada pendiriannya ogah masuk ke ruang sidang dan mengikuti jalannya persidangan sebelum Gus Nur dihadirkan langsung di depan persidangan.

 "Mendampingi sebenarnya, tapi tidak di dalam ruangan. Sesuai dengan komitmen di awal kami, selama terdakwa tidak dihadirkan, maka selama itu pula kami tidak akan datang ke persidangan," ucapnya selaku kuasa hukum Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang.

Lanjutnya, ia pun menjelaskan bahwa dirinya tetap memantau jalannya persidangan meski dari luar Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Ia menegaskan untuk tidak masuk ke ruang sidang.

"Tetapi kami tetap hadir di Pengadilan Negeri untuk mematau jalannya sidang," sambungnya.

Lalu Ricky menambahkan tetap memantau segala tuntutan yang ditujukan untuk Gus Nur.

 Namun ia menyayangkan apa yang menjadi dasar tuntutan bagi Gus Nur sebab hingga kini tidak jelas siapa yang dirugikan dalam perkara tersebut.

Hal itu didukung oleh tidak hadirnya saksi korban yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj yang tidak pernah muncul di muka sidang.

Tercatat mereka tak hadir sebanyak empat kali hingga pada akhirnya agenda sidang lanjut ke pembacaan tuntutan JPU.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT