Polri Hampir Rampung Periksa 15 Saksi di Sidang Komisi Kode Etik Ferdy Sambo

Kamis 25 Agu 2022, 21:25 WIB
Foto : Tangkapan Layar Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Polri. (Instagram Divhumas Polri)

Foto : Tangkapan Layar Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Polri. (Instagram Divhumas Polri)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Polri masih berlanjut melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Polri juga hampir rampung memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang dihadirkan di tengah pemeriksaan sidang kode etik kepada Ferdy Sambo.

“Lengkap 15 orang (saksi diperiksa),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/8/2022) malam.

Ada pun ke-15 saksi yang masih diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)

7. AR (AKBP Arif Rahman)

8. ACN (AKBP Arif Cahya)

9. CP (Kompol Chuk Putranto)

10. RS (AKP Rifaizal Samual)

11. RR (Bripka Ricky Rizal)

12. KM (Kuat Maruf)

13. RE (Bharada Richard Eliezer)

14. HN (saksi di luar patsus)

15. MB (saksi di luar patsus)

Sebelumnya, Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua.

Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait
News Update