ADVERTISEMENT
Mantan Jaksa Pinangki Telah Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Rencananya Besok Lapor Diri ke Bapas Jaksel
Rabu, 7 September 2022 19:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada 23 Februari 2021, terpidana Mirawati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.
Sedangkan, Desi Ariyani adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, pada 26 April 2021.
Desi Ariyani dijebloskan atas dugaan korupsi karena telah terbukti memperkaya diri sendiri antara lain, Desi Aryani sebesar Rp3,4 miliar, Fator Rachman Rp3,6 miliar, Jarot Subana Rp7,1 miliar, Faqih Usman Rp8,8 miliar, dan Yuli Ariandi Siregar senilai Rp47 miliar. (Zendy)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT