ADVERTISEMENT

Mantan Jaksa Pinangki Telah Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Rencananya Besok Lapor Diri ke Bapas Jaksel

Rabu, 7 September 2022 19:47 WIB

Share
Pinangki Sirna Malasari. (instagram/@ani2medy)
Pinangki Sirna Malasari. (instagram/@ani2medy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pada 23 Februari 2021, terpidana Mirawati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Sedangkan, Desi Ariyani adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, pada 26 April 2021.

Desi Ariyani dijebloskan atas dugaan korupsi karena telah terbukti memperkaya diri sendiri antara lain, Desi Aryani sebesar Rp3,4 miliar, Fator Rachman Rp3,6 miliar, Jarot Subana Rp7,1 miliar, Faqih Usman Rp8,8 miliar, dan Yuli Ariandi Siregar senilai Rp47 miliar. (Zendy)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT