Hakim yang Vonis Habib Rizieq ternyata Sosok yang Diskon Hukuman Pinangki, Refly Harun Beraksi: Lihat Ulama Ini Musuh

Rabu, 1 September 2021 13:43 WIB

Share
Hakim yang vonis HRS ternyata sosok yang potong masa tahanan Pinangki (Instagram/@Ani2 Medy/Tangkapan layar YouTube Front TV)
Hakim yang vonis HRS ternyata sosok yang potong masa tahanan Pinangki (Instagram/@Ani2 Medy/Tangkapan layar YouTube Front TV)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Sosok hakim yang vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) di tingkat banding atas kasus RS UMMI Bogor terungkap.

Anggota Majelis Hakim tersebut diantaranya Haryono, Muhamad Yusuf, dan Indah Sulistyowati.

Baru-baru ini diketahui jika ketiganya adalah hakim yang juga memberikan potongan tahanan Pinangki terkait kasus korupsi dan

Terkait hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun akhirnya bereaksi keras, ia pun menduga jika saat mmvonus Pinangki ia menganggap koruptor adalah teman.

Sedangkan, ketika dihadapkan dengan kasus Habib Rizieq, bisaa saja mereka menilai jika ulama adalah musuh.

"Artinya, ketika dia (hakim) lihat koruptor, wah ini teman. Lihat ulama ini musuh, Allahuakbar kalo begitu ya," ujar Refly Harun dikutip poskota.co.id dari kanal YouTube-nya, Selasa, (31/8/2021).

Selain itu Refly Harun juga pernah menyebut jika seorang hakim yang menilai dengan cara subjektif masih sah saja, namun jangan sampai melukai sendi keadilan.

"Bayangkan kejahatan seperti Djoko Candra dan Pinangki dihukum lebih ringan daripada Habib Rizieq, jadi keadilannya di mana terhadap 3 orang hakim tersebut," ujar Ahli Hukum Tata Negara tersebut.

Sebelumnya, sidang lanjutan Habib Rizieq terkait kasus RS UMMI Bogor kembali dilanjutkan.

Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tutur Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan.

Diketahui Habib Rizieq kabarnya telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan tersebut.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.

Aziz Yanuar pun mengaku akan bersama menerima putusan terhadap kliennya tersebut, ia pun berusaha untuk tabah.

“kami alhamdulillah bersabar,” ujar Aziz Yanuar, Senin (20/8/2021). (cr09)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar