ADVERTISEMENT
Rabu, 1 September 2021 13:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung upaya Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melakukan pengejaran piutang negara kepada para obligor yang telah menerima dana BLBI.
Menurutnya upaya pengejaran piutang negara itu harus dihargai dan didukung bersama. Presiden telah mengeluarkan Keppres 6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, ujar Guspardi kata Guspardi, Rabu (1/9/2021).
Ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam upaya mengembalikan piutang negara yang mangkraknya sudah cukup lama ( lebih dari dua dekade) dan belum terselesaikan.
" Negara sudah terbebani Masa para debitur yang berhutang, tapi negara yang harus menanggung hutang pokok dan bunganya" tutur Politisi PAN ini.
Harus diakui tantangan satgas BLBI tidaklah gampang dalam mengejar dan mengembalikan piutang negara dari para obligor nakal dan tidak bertanggung jawab tersebut.
Mereka terkenal licik dan pandai berkelit. Dan menurut pemerintah setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara dengan jumlah hutang yang fantastis mencapai Rp 110,45 triliun, ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, penagihan utang dan penguasaan aset eks BLBI yang asetnya berada di luar negeri juga merupakan tantangan tersendiri.
Karena sistem hukum di negara tempat aset obligor BLBI ini jelas berbeda dari sistem hukum Indonesia. Ini perlu penanganan dan pendekatan komprehensif dan melibatkan kerja sama internasional dalam berbagai aspek.
Untuk itu, kolaborasi dengan seluruh stakeholder perlu di lakukan dengan lebih intens agar dana dan aset negara dapat segera dikembalikan.
Satgas BLBI perlu mengumpulkan beragam dokumen terkait dan mengkaji secara detail semua data yang dapat mendukung dalam proses penagihqn piutang negara, ungkap Anggota Baleg DPR RI ini.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT