ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Pidana: Presiden Wajib Menyelesaikan Kasus BLBI dengan Merampas Seluruh Aset Penghutang

Sabtu, 28 Agustus 2021 18:39 WIB

Share
Menko Polhukam Mahfud MD. (ist)
Menko Polhukam Mahfud MD. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Pemerintah dalam hal ini Menkopolhukham mempunyai tugas salah satunya menyelesaikan permasalahan hukum pemerintah Indonesia. 

"BLBI adalah satu masalah yang merupakan agenda ekonomi yang masuk ke ranah hukum yang belum selesai dan diwariskan oleh pemerintahan yang lalu," katanya saat dihubungi, Sabtu (28/08/2021). 

Oleh karena itu, lanjutnya,  pemerintah kini melalui Menko Polhukam melanjutkan upaya pengejaran pengembalian BLBI dari para pengemplangnya.

"Saya kira ini harus terus dilakukan. Mengingat aset negara itu bagian dari harta rakyat Idobesia yang harus dikembalikan dalam  rangka perwujudan program kesejahteraan rakyat yang menjadi tanggung jawab presiden," katanya.

Ia menegaskan, karena itu Presiden punya kewajiban untuk menyelesaikan BLBI ini dengan merampas seluruh aset penghutang yang sesungguhnya merupakan hak rakyat Indonesia. 

Abdul Fickar menuturkan, upaya pemerintah menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti yang merugikan negara sekitar Rp 110,4 triliun itu harus didukung. Sebab, uang itu merupakan milik rakyat.

"Karena  itu harus didukung penuh program pengembalian BLBI ini, jangan sampai hanya segelintir orrang saja menikmati kekayaan Indonesia,  rakyat harus marah dan ikut mendukung upaya-upaya pengembaliannya dengan  cara apapun sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Fickar menegaskan, segala penindakan yang berkaitan dengan penagihan BLBI harus dilakukan secara transparan.

"Harus trasnparan,   baik jumlah tagihannya termsuk perhitungan bunga, agar tidak  ada 'permainan' diantara tertagih dengan oknum penagihnya dan pengembalian akan terjadi dengan transparan," tutupnya. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ini adalah langkah awal pemerintah dalam mendapatkan kembali hak negara yang sudah tertunda selama 22 tahun.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT