ADVERTISEMENT

Pemerintah Bentuk Satgas BLBI, Memburu Aset Dana yang Raib Mencapai Rp110, 45 Triliun

Jumat, 4 Juni 2021 19:29 WIB

Share
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ist)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo, membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk
memburu aset dana yang hilang mencapai Rp110,45 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban dilantik menjadi Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada Jumat (4/6).

Pembentukan Satgas BLBI ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.

Ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp110,4 triliun.

“Jadi ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun 97/98. Jadi memang pada saat itu negara melakukan bail out melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Pelantikan Pokja dan Sekretariat Satgas BLBI, Jumat (04/06/2021).

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pemerintah dan satgas BLBI ini tetap mengedepankan asas proporsionalitas termasuk tetap melakukan pelacakan terhadap obligor yang masih di dalam negeri maupun sudah hijrah ke luar negeri.

Dalam hal ini, tentu satgas BLBI tak sendiri. Bantuan dari Bareskrim, Badan Intelijen Negara (BIN), kejaksaan, dan PUPN tentu akan menjadi penting. 

"Bila memang obligor tidak kooperatif, maka tak segan satgas BLBI akan meminta bantuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran akses obligor terhadap lembaga keuangan," terang Sri Mulyani.

Sesuai dengan Keppres tersebut, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT