ADVERTISEMENT

Kembalikan Dana BLBI ke Rakyat

Selasa, 31 Agustus 2021 06:00 WIB

Share
Satgas BLBI saat melakukan penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan. (rizal/ tangapan layar)
Satgas BLBI saat melakukan penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan. (rizal/ tangapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PEMANGGILAN dan penyitaan harta benda obligor maupun debitur BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang dilakukan pemerintah baru-baru ini menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah kalangan.

Ada yang mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah dalam mengembalikan aset negara, namun tak sedikit yang menyebutnya sebagai pencitraan dan menganggap pemerintah masih tebang pilih dalam menindak obligor dan debitur BLBI.

Seperti diketahui, BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

Pada bulan Desember 1998, Bank Indonesia (BI) telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank, namun pada akhirnya, dana BLBI tersebut ‘dikemplang’ dan tidak pernah kembali.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini mengatakan pemerintah berencana menagih dana BLBI senilai Rp 110 triliun kepada 22 obligor.

“BLBI kita sampaikan kepada satgas jumlah Rp 110 triliun terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur orang yang pinjam ke bank itu 112 ribu berkas,” jelas Sri Mulyani pada April 2021.

Ia menuturkan, bahwa saat ini pemerintah bersama satuan tugas tengah berupaya mengumpulkan dokumen agar bisa segera menagih dana BLBI.

Pemerintah kini melalui Menko Polhukam melanjutkan upaya pengejaran pengembalian BLBI dari para pengemplangnya.

Ya... upaya pengejaran atau pengembalian dana BLBI memang layak dilakukan, mengingat aset negara itu bagian dari harta rakyat Idobesia yang harus dikembalikan dalam rangka perwujudan program kesejahteraan rakyat yang menjadi tanggung jawab presiden selaku wakil pemerintah.

Kita patut bersyukur, karena pada pekan lalu pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, Jumat 27 Agustus 2021, melakukan penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT