Pastikan Jaksa Pinangki Segera Dipecat, Kejagung: Gajinya Sudah Disetop Sejak September 2020

Kamis 05 Agu 2021, 20:08 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (instagram/@ani2medy)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (instagram/@ani2medy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung bakal memecat atau memberhentikan secara tidak hormat oknum Jaksa cantik, Pinangki Sirna Malasari, lantaran terbukti menerima suap dari terpidana Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, saat ini pihaknya tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari.

“Dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan,” ucap Leonard dalam siaran persnya, diterima Poskota.co.id, Kamis (5/8/2021).

Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 terhadap Pinangki.

Lebih lanjut ia menerangkan, pemecatan diberikan setelah putusan terhadap Jaksa Pinangki telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

“Kami sampaikan bahwa gaji sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” katanya.

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020.

“Telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa,” imbuhnya. (adji)

Berita Terkait

News Update