ADVERTISEMENT

Akhirnya, Jaksa Pinangki Resmi Menghuni Hotel 'Prodeo' di LP Tangerang

Selasa, 3 Agustus 2021 18:07 WIB

Share
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat tiba di Lapas Tangerang. (foto: Ist)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat tiba di Lapas Tangerang. (foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendekam di balik dinginnya jeruji besi, setelah resmi dijebloskan dan menghuni ke hotel "prodeo" Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II-A Tangerang sejak Senin (3/8/2021)  oleh Kejaksanaan Negeri Jakarta Pusat dengan mengeksekusi, terpidana perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. 

Pinangki kini resmi menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II-A Tangerang sejak Senin (3/8/2021) kemarin. 

Terkait hal itu, Kasie Pembinaan LP Kelas II-A Tangerang, Herti Hartati membenarkan bahwa Pinangki telah tiba di Lapas Kelas II-A Tangerang.

"Iya betul mas, jaksa pinangki ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang (yang dulu lapas anak wanita)," ujar Herti saat dikonfirmasi, Selasa (03/08/2021).

Herti menjelaskan saat terdakwa tiba tidak ada pengamanan khusus oleh petugas. Namun demikian Herti menyebut kalau mantan Jaksa itu merasa sedih karena harus dipindahkan di Lapas Tangerang.

"Tidak ada penanganan khusus mas(Pinangki), sama seperti Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain, yang pasti beliau sedih dengan kasus ini dan harus ditempatkan di lapas" tutupnya.

Herti pun menegaskah bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk Pinangki. Pinangki yang tiba dengan tidak menggunakan kerudung seperti biasanya saat menjalani persidangan itu diperlakukan layaknya warga binaan pemasyarakatan lainnya.

"Kalau untuk tempat hunian, tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan diblok mapenaling," tukasnya. (*) 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT