ADVERTISEMENT

Oknum Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Tangerang

Selasa, 3 Agustus 2021 15:34 WIB

Share
Pinangki Sirna Malasari telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. (Foto/IG@ani2medy)
Pinangki Sirna Malasari telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. (Foto/IG@ani2medy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung mengesekusi mantan Oknum Jaksa Cantik Wanita, Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang pada Senin 2 Agustus 2021, kemarin.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Loenard Eben Ezer Simanjuntak Pinangki akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

“Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari yang telah berkekuatan hukum tetap di tahan di Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Pinangki akan menjalani hukuman selama 4 tahun penjara berdasarkan putusan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pinangki dihukum 10 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya memotong hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun penjara.

Padahal pengadilan tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya (baca juga), setelah dipindahkan ke LP Kelas II Tangerang, Pinangki Sirna Malasari akan berada di sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenali) selama dua pekan kedepan. 

Kasie Pembinaan LP Kelas II-A Tangerang, Herti Hartati mengatakan bahwa Mapenali dilaksanakan selama dua minggu, setelah itu Pinangki akan dipindahkan ke blok seperti warga binaan yang lain dan tidak ada blok khusus bagi beliau.

"Masa pengenalan lingkungan ini memang diwajibkan bagi semua warga," tutup Herti. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT