TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah dipindahkan ke LP Kelas II Tangerang, Pinangki Sirna Malasari akan berada di sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenali) selama dua pekan kedepan.
Diketahui Pinangki tiba di LP Kelas II A Tangerang Senin, 2 Agustus 2021, dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasie Pembinaan LP Kelas II-A Tangerang, Herti Hartati menyebut saat ini kondisi Pinangki stabil dan sehat.
"Pinangki dipindahkan dengan kondisi sehat. Beliau didampingi oleh seluruh petugas Kejaksaan Negeri Jakpus dan didampingi pula oleh Kasie Pidsus Kejari Kota Tangerang," kata Herti, Selasa 3 Agustus 2021.
Menurut dia dikarenakan saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid 19, pemindahan terdakwa dugaan perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Selama di sini, Jaksa Pinangki akan disamakan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya," ujarnya.
"Prokes tetap kita laksanakan karena masa pandemi ini. Jadi seluruh petugas dari Kejari Kota Tangerang mau pun Jakpus harus membawa hasil swab antigen dengan hasil yang negatif," tambah Herti.
Masih dengan Herti, selama dua pekan kedepan, Pinangki akan ditempatkan di sel Mapenali.
Pinangki ditempatkan langsung di ruang Mapenali, jadi tidak ada blok khusus bagi beliau.
Mapenali dilaksanakan selama dua minggu, setelah dua minggu, Pinangki akan dipindahkan ke blok seperti warga binaan yang lain.
Masa pengenalan lingkungan ini memang diwajibkan bagi semua warga.