ADVERTISEMENT

Biaya Operasional Tinggi, Pengusaha Kapal Penyebrangan di Merak Keluhkan Kenaikan Harga BBM

Senin, 5 September 2022 15:14 WIB

Share
Petugas SPBU memasang plang harga BBM baru. (andi adam faturahman)
Petugas SPBU memasang plang harga BBM baru. (andi adam faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Golongan VIb - Truk, tangki ukuran sedang, dan mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang 7 hingga 10 meter Rp 1.113.000.

Golongan VII - Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 10 hingga 12 meter Rp1.615.000.

Golongan VIII - Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 12 hingga 16 meter Rp2,161,000.

Golongan IX - Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 16 meter Rp3,361,000. (Bilal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT