ADVERTISEMENT
Senin, 5 September 2022 15:14 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sudah melakukan pengusulan sudah, menyesuaikan tarif dan sedang pembahadan. Belum tahu persis, penyesuaian BBM," tutupnya.
Perlu diketahui tarif yang berlaku sebelumnya untuk penumpang tanpa kendaraan dewasa Rp19.500, anak-anak Rp2.535 2.
Tarif penumpang dengan kendaraan golongan I - Sepeda Rp23.500.
Golongan II - Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong Rp54.500.
Golongan III - Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga Rp116.000.
Golongan IVa - Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter (sedan, jip, minibus) Rp419.000.
Golongan IVb - Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter (bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda) Rp388.000.
Golongan Va - Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter Rp839.000.
Golongan Vb - Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter Rp 724.000.
Golongan VIa - Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter Rp1.388.500.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT