Tarif penumpang dengan kendaraan golongan I - Sepeda Rp23.500.
Golongan II - Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong Rp54.500.
Golongan III - Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga Rp116.000.
Golongan IVa - Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter (sedan, jip, minibus) Rp419.000.
Golongan IVb - Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter (bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda) Rp388.000.
Golongan Va - Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter Rp839.000.
Golongan Vb - Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter Rp 724.000.
Golongan VIa - Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter Rp1.388.500.
Golongan VIb - Truk, tangki ukuran sedang, dan mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang 7 hingga 10 meter Rp 1.113.000.
Golongan VII - Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 10 hingga 12 meter Rp1.615.000.
Golongan VIII - Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 12 hingga 16 meter Rp2,161,000.
Golongan IX - Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 16 meter Rp3,361,000. (Bilal)