ADVERTISEMENT

Biaya Operasional Tinggi, Pengusaha Kapal Penyebrangan di Merak Keluhkan Kenaikan Harga BBM

Senin, 5 September 2022 15:14 WIB

Share
Petugas SPBU memasang plang harga BBM baru. (andi adam faturahman)
Petugas SPBU memasang plang harga BBM baru. (andi adam faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Sudah melakukan pengusulan sudah, menyesuaikan tarif dan sedang pembahadan. Belum tahu persis, penyesuaian BBM," tutupnya. 

Perlu diketahui tarif yang berlaku sebelumnya untuk penumpang tanpa kendaraan dewasa Rp19.500, anak-anak Rp2.535 2.

Tarif penumpang dengan kendaraan golongan I - Sepeda Rp23.500.

Golongan II - Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong Rp54.500.

Golongan III - Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga Rp116.000. 

Golongan IVa - Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter (sedan, jip, minibus) Rp419.000.

Golongan IVb - Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter (bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda) Rp388.000. 

Golongan Va - Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter Rp839.000. 

Golongan Vb - Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter Rp 724.000.

Golongan VIa - Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter Rp1.388.500.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT