ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Brigadir J Tuding Rekomendasi Komnas HAM Sesat, Tidak Perlu Ditindaklanjuti Karena Sebut Kekerasan Seksual Terhadap PC
Sabtu, 3 September 2022 00:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurutnya, penyidik jauh lebih pintar dari Komnas HAM. Mereka itu kerjanya menyidik. "Jadi ini termasuk dia nggak ngerti hukum gitu ya. Jadi rekomendasi ini, kalau ini kan termasuk sesat. Rekomendasi yang sesat," ujar Susno yang dikutip melalui YouTube tvOneNews.
Susno menandaskan, Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tidak akan bergeser meskipun ada rekomendasi dari Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual.
Menurut dia, kalau Kepolisian menindaklanjuti hal tersebut hanyalah menghabis-habiskan waktu.
"Kemudian yang berikut lagi ya, apapun rekomendasi Komnas HAM, pasal 340 dan pasal 338 sudah tidak bergeser dan apalagi sudah direkonstruksi perencanaannya. Nah ini kan dalam rangka mencari motif gitu. "Ditindaklanjuti ngapain habis-habisin waktu," kata Susno. (*/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT