ADVERTISEMENT

Komnas HAM Temukan Extrajudicial Killing dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?

Jumat, 2 September 2022 16:33 WIB

Share
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Poskota/Rizal)
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Poskota/Rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya dugaan extrajudicial killing, di dalam laporan hasil investigasi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Menurutnya, pihaknya tidak hanya menemukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum, tetapi juga isu extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantas, apa arti dari istilah tersebut? Berikut informasi selengkapnya.

Extrajudicial killing merupakan pembunuhan di luar proses hukum.

Kejadian ini juga memiliki istilah lainnya, yakni unlawful killing.

Extrajudicial killing adalah tindakan apapun itu bentuknya yang menyebabkan seseorang harus kehilangan nyawanya tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara. 

Ciri extrajudicial killing

- Tindakan yang menyebabkan kematian

- Dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT