JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) usai memantau dan menyelidiki peristiwa kematian Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Selesainya langkah-langkah pemeriksaan Komnas HAM ini ditutup dengan pemberian laporan hasil penyelidikan kepada pihak kepolisian sebagai bentuk rekomendasi pada Kamis (1/9/2022) di Kantor Komnas HAM RI.
Adapun lima poin kesimpulan dalam laporan tersebut diungkap oleh Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara.
Beka menyebutkan, dari keseluruhan hasil penyelidikan peristiwa tersebut, Komnas HAM menemukan fakta kasus pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Dapat disimpulkan seperti ini. Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan," tutur Beka, dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat.
Kemudian kedua, kata Beka, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan extra judicial killing.
Sebagai informasi, extra judicial killing adalah pembunuhan di luar hukum atau penghukuman mati di luar proses hukum.
Tindakan semacam ini dianggap melanggar hak asasi manusia karena telah mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil.
Ketiga, Beka menambahkan, menurutnya berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
Beka menduga kuat adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ungkapnya.