ADVERTISEMENT

Polisi Beberkan Cara 'Dokter' Suntikan Isi Gas Elpiji Bersubsidi ke Tabung Gas Non Subsidi

Jumat, 2 September 2022 14:12 WIB

Share
Para tersangka penjual tabung gas ilegal dihadirkan di Polda Metro Jaya.(adam)
Para tersangka penjual tabung gas ilegal dihadirkan di Polda Metro Jaya.(adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, para pelaku tersebut juga mengaku menjajakan barang hasil kejahatannya di wilayah Jakarta Pusat, Barat, Utara, kemudian Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

"Kami amankan juga barang bukti, di antaranya 127 tabung gas 12 Kilogram isi; 140 tabung gas 12 Kilogram kosong; 776 tabung gas 3 Kilogram isi; 752 tabung gas 3 Kilogram kosong; 29 selang regulator; 36 alat suntik atau pipa besi; 3 timbangan; 1 gunting, obeng, dan 2 sarung," paparnya.

"Serta 46 kantong plastik segel tabung gas elpiji, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pick up," terangnya.

Terakhir, kata dia, akibat perbuatannya kini penyidik telah menetapkan belasan orang tersebut sebagai tersangka, dan akan dipersangkakan dengan Pasal 40 Angka (9) UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan atau Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 6 miliar pada Pasal 40 angka (9) UU Nomor 11 tahun 2020. Pada Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 88 tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 2 miliar rupiah," pungkas Zulpan. (Adam).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT