ADVERTISEMENT

Polisi Sebut Dua Tersangka Importir Ilegal Tabung Oksigen, Sudah Gelapkan 2.000 Tabung Sejak April 2021

Selasa, 27 Juli 2021 16:01 WIB

Share
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto sebut dua tersangka importir ilegal tabung oksigen sudah gelapkan sekitar 2.000 tabung sejak April 2021. (dok/cr05)
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto sebut dua tersangka importir ilegal tabung oksigen sudah gelapkan sekitar 2.000 tabung sejak April 2021. (dok/cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan bahwa sejak April 2021 dua tersangka dugaan importir ilegal tabung oksigen WA dan RDP sudah gelapkan sekitar 2.000 tabung oksigen ke Indonesia. 

Meski begitu hingga saat ini pihak kepolisian dikatakan Setyo baru bisa mengungkap 166 tabung oksigen dari tangan kedua tersangka. Keduanya juga disebutnya terbukti menjual tabung oksigen beserta regulator diatas harga eceran tertinggi. 

"Untuk proses penyidikannya terus kita lakukan . Kita sudah mengamankan 166 tabung dan akan terus kita cari sisanya lagi untuk mendalami terkait importasinya dan kita duga ada penyalahgunaan importasi disini," kata Setyo di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2021).

Sebelumnya diberitakan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dua pelaku importir dan juga distributor yakni WA dan RDP yang menjual tabung oksigen dan regulator diatas harga yang sudah ditentukan atau Harga Eceran Tertinggi (HET).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, kedua pelaku menjual tabung oksigen dengan ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter kubik hingga 2 meter kubik beserta regulator dengan harga dua kali lipat. 

Para tersangka ini berhasil ditangkap oleh Polisi di ruko tabung oksigen milik mereka di wilayah Jalan Mangga Dua Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

"Omset yang diterima dari hasil keuntungan dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan karena hanya dalam beberapa Minggu dari akhir Juni dan awal Juli omset yang diterima sekitar 300 juta rupiah," ungkap Setyo dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Sementara itu Kasat Reskrim Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Perdana menjelaskan, jika pada dasarnya harga eceran tertinggi satu tabung oksigen ukuran 1 meter kubik sekitar 800 ribu rupiah lalu dijual kembali oleh tersangka dua kali lipat dari harga normal. Hal yang sama juga dilakukan dengan ukuran ukuran tabung yang lain. 

Hal itu dikatakan Kasat mulai dilakukan tersangka sejak memasuki masa Pandemi Covid-19. Ia mengungkapkan, melalui pandemi ini kedua tersangka coba memanfaatkan situasi tersebut. 

"Pada saat situasi normal mereka (tersangka) menjual dengan harga normal tetapi ketika memasuki masa Pandemi Covid-19 dijual dengan harga tinggi," ungkap Kasat. (cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT