Richard Eliezer (Bharada E), Yosua Hutabarat (Brigadir J), dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

Kriminal

Polri Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Pastikan Kliennya Hadir

Senin 29 Agu 2022, 17:01 WIB

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Tim khusus (Timsus) Mabes Polri, menjadwalkan rekontruksi terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) esok hari.

Adapun rekontruksi tersebut bakal digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

5 tersangka dalam kasus tersebut, antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo, bakal dihadirkan.

Terkait hal tersebut, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, yakni Ronny Talapessy menyebut kliennya siap untuk menghadiri rekonstruksi esok hari sesuai jadwal yang diminta oleh timsus.

 

"Pada prinsipnya siap, cuma kita akan koordinasi dengan penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Ronny saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Dia menjelaskan, terkait koordinasi dengan LPSK dilakukan karena lembaga tersebut bakal memberikan pendampingan kepada kliennya, usai kliennya itu telah mengajukan diri menjadi sosok Justice Collaborator (JC) dalam sengkarut kasus ini.

"Jadi LPSK kan sudah setuju untuk mendampingi, makanya kita koordinasi," ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di TKP, yaitu di rumah dinas bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) mendatang.

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian), rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.

 

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menambahkan, dalam rangka membuat agar pelaksanaan rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel, Polri juga akan mengajak mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," paparnya. (Adam).

Tags:

Reporter

Administrator

Editor