ADVERTISEMENT

Bharada E Tolak Ikut Rekonstruksi, Dirtipidum: Soal Ferdy Sambo Menembak Atau Tidak, Nanti Kita Faktakan di Pengadilan

Selasa, 30 Agustus 2022 19:04 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi angkat suara terkait digantikannya peran Bharada Richard Eliezer alias Bharada E oleh pemeran pengganti ketika menggelar rekontruksi adegan penembakan di ruang tengah rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam rekontruksi reka adegan penembakan tersebut, ada konfrontir dari pihak Bharada E selain ada penolakan yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo (FS).

"Dalam konfrontir, mereka ada beberapa pihak yang menolak, terutama dari pihak FS yang menolak. Kalau dia nolak, berarti terpaksa kita pakai pemeran pengganti," kata Andi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Perwira tinggi Korps Bhayangkara itu melanjutkan, penolakan tersebut juga terjadi karena kedua belah pihak merasa bahwa reka adegan yang dilakukan oleh lawan mainnya itu tak sesuai dengan apa yang terjadi pada insiden tragis itu.

"Karena menurut RE (Bharada E) dia ada di kiri, tapi menurut FS dia (Bharada E) ada di kanan. Kalau mereka tidak sepakat kita harus menunjuk yang pemeran pengganti," papar Andi.

Andi menjelaskan, terkait dengan reka adegan penembakan yang terjadi di ruang tengab rumah dinas Sambo, pada intinya tidak digelar dengan 2 versi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berbeda.

Menurutnya, berdasarkan keterangan kedua pihak tersebut, ada keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang disebutkan oleh Bharada E maupun Ferdy Sambo.

"Bukan ada dua versi, menurut keterangan RE sama FS ada yang tidak sesuai. Tetapi, silakan masing-masing mempertahankan, nanti kita faktakan di Pengadilan," imbuhnya.

"Kemudian masalah FS menembak atau tidak, makanya saya katakan tadi masing-masing punya pendapat, punya keterangan, nanti kita akan uji di Pengadilan," tukas mantan Dirreskrimum Polda Sumatera Utara itu.

Sebelumnya, rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah rampung dilangsungkan. Dalam hal ini, setidaknya ada sebanyak 74 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT