ADVERTISEMENT

Kejagung Telah Terima Berkas Putri Candrawathi Terkait Tewasnya Pembunuhan Brigadir J

Senin, 29 Agustus 2022 14:58 WIB

Share
Foto : Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana. (Poskota/Zendy Pradana)
Foto : Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana. (Poskota/Zendy Pradana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima berkas perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) terkait kasus tewasnya pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Senin (29/8/2022).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan, bahwa berkas perkara PC telah diterima dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Namun, setelah berkas diterima, pihak Kejagung bakal melakukan penelitian lebih dulu terhadap berkas tersebut. "Kalau berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," ujar Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta.

Kejagung RI telah menerima semua berkas perkara dari kelima tersangka dalam kasus tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo itu. Kendati, berkas milik PC baru akan dilakukan penelitian terlebih dahulu. Berbeda dengan empat tersangka lainnya, yang diketahui telah diperiksa Kejagung sejak 19 Agustus 2022.

"(Empat berkas tersangka) Prosesnya sudah berjalan kurang lebih dua mingguan kurang, kami koordinasi secara intensif baik," katanya.

Sebelumnya, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa berkas perkara empat tersangka kasus tewasnya Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P19 dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pelimpahan berkas empat orang tersangka itu bakal dilimpahkan hari ini, Jumat (19/8/2022). “Terhadap keempat tersangka ini penyidik InsyaAllah akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke JPU selesai rilis ini,” ujar Agung di Mabes Polri, Jumat.

Adapun, keempat tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM. Keempatnya disangkakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diketahui, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT