ADVERTISEMENT

Meninggal Dunia Saat Gathering Perusahaan di Turki, Keluarga Menerima Santunan Ratusan Juta dari BPJAMSOSTEK

Senin, 29 Agustus 2022 14:13 WIB

Share
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman, Suhuri.(Ist)
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman, Suhuri.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Sudirman telah membayarkan santunan kepada ahli waris dari almarhumah Kristianik yang meninggal dunia karena sakit pada Bulan Juni 2022 lalu saat mengikuti Gathering dari perusahaan yang diadakan di Turki.

Almarhumah Kristianik ini menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak bekerja di PT Siprima Komunindo mulai bulan Juni 2019.

"Kami membayaran santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia yang merupakan haknya atas kepesertaan yang diikuti,” kata Suhuri Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta Selatan, Jum’at (26/8/2022).

Suhuri menambahkan, “Santunan dibayarkan kepada Nyoman Indra Wiraatmaja sebagai ahli waris dari tenaga kerja, berupa santunan JKK meninggal sebesar 48 kali upah,  manfaat Jaminan Hari Tua serta manfaat beasiswa untuk anak almarhumah.”

 

Ia berharap, santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, dan juga bagi pekerja sektor informal untuk ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 
Mulai dari sopir angkutan, pemilik warung, petani, pelaku UMKM bisa mengikuti program BPU. Dengan begitu, masyarakat bisa mencari penghasilan lebih aman dan terjamin. Terutama ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mari kita berdoa bersama-sama agar pandemi ini segera berakhir agar kita dapat menjalankan aktifitas normal seperti biasanya dan sekali lagi kami sampaikan agar selalu menjaga kesehatan,” pungkas Suhuri.(tri)

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT