Puluhan Perwakilan Perusahaan di Kabupaten Bekasi Ikuti Sosialisasi Program JKK

Senin 29 Agu 2022, 12:27 WIB
Andry RubiantaraKepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang serta Drg. Kuntari Retno, MARS selaku Direktur RS Grha MM2100.(Ist)

Andry RubiantaraKepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang serta Drg. Kuntari Retno, MARS selaku Direktur RS Grha MM2100.(Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang berkolaborasi dengan RS Grha MM2100, mengundang puluhan perwakilan perusahaan di Kabupaten Bekasi  untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang bertema Update Issue JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Health Talk di Nuanza Hotel Cikarang.

Perwakilan perusahaan yang hadir mendapatkan sosialisasi perihal Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Penyakit Akibat Kerja serta Program Manfaat Layanan Tambahan dari BP Jamsostek, sedangkan dari  RS Grha MM2100 memberikan sosialisasi perihal kesehatan serta fasilitas-fasilitas yang terdapat di RS Grha MM2100.

Hadir pada kegiatan tersebut  Andry Rubiantara selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang serta Drg. Kuntari Retno, MARS selaku Direktur RS Grha MM2100.

Andry Rubiantara mengapresiasi RS Graha MM2100 atas kerjasama yang terjalin baik selama ini dalam hal penanganan dan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

"Tak lupa kami sampaikan kepada seluruh perwakilan perusahaan yang hadir untuk menyampaikan update perihal update manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja di masing-masing perusahaan,” pesannya.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenegakerjaan memberikan  perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Program Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Adapun peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung biaya pengangkutan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.

Di masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.  

News Update