Sejumlah juru sita dari Pengadilan Negeri Malang saat melakukan eksekusi pengosongan dua rumah milik dokter cantik di Jl Pahlawan Trip, klojen, Kota Malang pada 26 Juli 2022 silam.(Foto: Tangkapan layar)

Regional

Eksekusi Rumah 2 Dokter Cantik Pemilik Sertifikat Asli Dinilai Serampangan, Capim KPK: PN Malang dan PN Tuban Saling Menyalahkan dan Lagi Cari Kambing Hitam

Senin 29 Agu 2022, 16:13 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eksekusi paksa terhadap dua rumah milik dokter cantik Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana di Jl Pahlawan Trip, Blok B 6 dan B 7, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang pada 26 Juli 2022 lalu dinilai serampangan. Karena eksekusi tersebut salah sasaran.

Bahkan, pengambilan paksa menggunakan alat negara berupa pengadilan, BPN, kepolisian, dan lainnya menjadi sesuatu yang sewenang-wenang. Sebab, kedua dokter itu hingga saat ini masih memegang sertifikat asli atas nama keduanya.

Kedua dokter itu pun tak pernah merasa punya utang piutang terhadap pihak mana pun. Baik itu bank, swasta atau perorangan. Keduanya kaget begitu pada 15 Desember 2021 silam, rumah mereka masuk dalam daftar lelang yang dipasang di sebuah media cetak wilayah Jawa Timur. Tak hanya itu, rumah keduanya juga dimasukkan sebagai rumah yang dilelang melalui pengumuman di website resmi KPKNL Malang. 

Penilaian ini disampaikan Kuasa Hukum Keduanya, JJ Amstrong Sembiring kepada Poskota.Co.Id pada akhir pekan kemarin. Mantan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2019-2023 itu mengatakan bahwa pihaknya dan tim sudah mempelajari dan melakukan audiensi ke dua pengadilan, yakni PN Tuban dan PN Malang yang menjadi perkara asal hingga terjadinya eksekusi kedua rumah tersebut.

"Saya sudah pelajari bahwa rumah kedua dokter itu tidak bisa dieksekusi. Ini kan bermula dari perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) Putusan Peninjauan Kembali (PK) No 598 Tahun 2016. Kalau dari runutannya, kedua rumah dokter itu tidak masuk dalam amar PK tersebut. Tidak disebutkan rumah itu menjadi bagian harta gono gini yang harus dibagi," papar Amstrong, Senin (29/8/2022).

Kalau memang eksekusi pengosongan itu berdasarkan permohonan lelang sebagaimana penjelasan Juru Bicara PN Malang Hakim Syafruddin bahwa ada hak tanggungan dan ada yang dijaminkan, menurut Amstrong, eksekusi tersebut ambigu dan sarat dengan rekayasa.

Apalagi Syafruddin membenarkan bahwa pelaksanaan eksekusi itu harus sesuai amar putusan dan dilakukan secara hati-hati, apalagi terhadap pemilik yang bersertifikat. "Semeter saja menentukan (dalam pelaksanaan eksekusi)," ujarnya kepada Poskota.Co.Id.

Amstrong menduga ada upaya pemaksaan yang dilakukan oknum. "Saya asosiasikan sebagai mafia hukum. Mafia hukum ini adalah kolaborasi dari mafia peradilan, mafia tanah dan mafia lelang," papar Amstrong. Amstrong haqqul yakin bahwa ini permainan para mafia.

Tak hanya itu, Amstrong menuding kedua lembaga peradilan, baik PN Tuban dan PN Malang, saat ini sedang cari kambing hitam siapa yang salah dalam pelaksanaan eksekusi terhadap rumah kedua dokter itu.

Padahal, tegas Amstrong, sudah jelas dalam surat No W.14.U27/723/HK 02/V/2017 pada 30 Mei 2017, PN Malang sempat menanyakan penjelasan kepada PN Tuban yang isinya menanyakan "Oleh karena itu kami mohon keterangan/penjelasan,  obyek mana saja yang akan dilakukan lelang/eksekusi agar kami (PN Malang) dapat menindaklanjuti sebagaimana mestinya," demikian isi surat tersebut. Surat permintaan penjelasan itu ditandatangani oleh Ketua PN Malang tahun 2017 yakni Sihar Hamonongan Purba.

"Jadi ini sangat ambigu. Sudah jelas PK 598 tersebut non ekskutabel, tapi dipaksakan untuk dilaksanakan. Itu juga yang saya katakan kemarin ke M. Indarto (kepala humas PN Malang). Anehnya Indarto meng-akomodir apa yang saya kemukakan, tapi mengapa mereka tetap saja melaksanakan," ungkapnya.

Amstrong mengatakan bahwa PN Malang megakomodir bahwa PK 598 Tahun 2016 tak merinci bahwa dalam salah satu diktum yang bersifat condemnatoir (menghukum) obyek-obyek apa saja yang perlu dibagi sama rata kepada penggugat dan Tergugat I selama masa perkawinan.

"Tapi dia nekat dengan kewenangannya untuk tetap terus melakukan eksekusi. Padahal jelas, pedoman eksekusi sudah ada panduannya dalam buku "Pedoman Eksekusi" yang dikeluarkan Ditjen Badilum MA. Landasan hukum wewenang hakim juga dapat kita lihat dari dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang peradilan umum, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. "Jadi hakim nggak bisa seenaknya juga membuat penetapan yang melebihi kewenangannya," tambahnya.

Sementara itu, Panitera PN Tuban, Doktor Sekhroni kepada Poskota.Co.Id mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan peluang kepada pihak yang tereksekusi untuk mengajukan keberatan-keberatan ketika tidak menerima adanya pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Gini lho, segala surat yang masuk ke Tuban (PN Tuban), entah dari siapa pun, mesti kami sudah menjawabnya. Tanya saja siapa yang merasa keberatan mengirim surat pasti sudah mendapat jawaban," ujar Sekhroni.

Sekhroni menegaskan bahwa surat keberatan itu harus dikirimkan ke pengadilan negeri yang dimintakan delegasi (PN Malang). 

"Ya bukan ke Tuban (surat keberatan) itu. Yang diminta delegasi PN mana? PN Tuban hanya mengacu. Gitu jawabannya," ujarnya.

Ketika disinggung bahwa salah alamat kalau tereksekusi mengirimkan surat keberatan ke PN Tuban, Sekhroni, pertanyaan itu sudah dijawab.

"Sudah dijawab secara tertulis," tandasnya.

Jawaban ini membuat gemas Amstrong sebab jawaban dari pihak PN Tuban dan PN Malang terkesan saling melempar masalah. Karena itu menjadikan  ketidakjelasan penegakan hukum itu. Jadi pelaksanaan eksekusi itu pun dinilainya bias. 

"Itulah yang terjadi dengan  dunia hukum dan peradilan di Indonesia. Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukumnya. Masih rendahnya moralitas sehingga mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegakan hukum yang pasti," jelasnya.

Tags:
eksekusi rumahsertifikat aslidua dokter di malangdua dokter viraldua dokter pegang sertifikat aslipengadilan negeriPN MalangPN TubanMafia PeradilanMafia TanahMafia Hukum

Administrator

Reporter

Administrator

Editor