ADVERTISEMENT

Dihadang Nenek-nenek, Eksekusi Lahan dan Bangunan di Gunung Sahari Selatan Batal

Senin, 19 September 2022 20:43 WIB

Share
Suasana proses eksekusi pengosongan yang akhirnya dibatalkan usai dihadang kelompok lansia.(ist)
Suasana proses eksekusi pengosongan yang akhirnya dibatalkan usai dihadang kelompok lansia.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sejumlah warga lanjut usia (lansia) yang terdiri dari kakek-kakek dan nenek-nenek melakukan aksi penghadangan terhadap sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang akan melakukan eksekusi lahan dan sejumlah bangunan di Gang Langgar, RT 10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). 

Warga yang sebagian besar merupakan lansia tersebut, terlihat sigap melakukan penghadangan untuk mencegah petugas masuk.

Mereka mulai berjaga di depan gang sejak awal dari agenda eksekusi yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB. 

"Jangan rebut tempat tinggal yang telah kami tempati selama puluhan tahun ini," kata seorang warga yang menghadang eksekusi, Senin (19/9/2022).

Ketua RT 10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Handani mengatakan, ia dan warga lainnya dengan tegas menolak eksekusi pengosongan lahan yang menjadi tempat tinggal mereka sejak puluhan tahun itu.

“Tiba-tiba mau dieksekusi, ya kami tegas menolak. Dasarnya apa, kami pun tidak jelas. Apalagi kan kami masih ada upaya hukum lainnya di pengadilan,” jelasnya. 

Ia pun berharap, eksekusi pengosongan tersebut batal dilakukan PN Jakarta Pusat. Sebab, di lahan tersebut terdapat sembilan tempat tinggal yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah sebanyak puluhan jiwa. Lokasi yang selama ini menjadi tempat tinggalnya, tiba-tiba terbitnya sertifikat HGB 1882 atas nama PT. ALW. 

"Kami minta kepada Pak Jokowi mendengar keluhan warga atas rasa keadilan dan memerintah kepada Menteri ATR/ BPN untuk memeriksa proses Penerbitan SHGB 1882 apakah sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Selain itu, sambung Hana, dalam penertiban sertifikat HGB 1882 tersebut terdapat banyak kecacatan. Bahkan, terdapat fasos-fasum berupa jalan umum warga yang dikuasai oleh Pihak PT. ALW dan dimasukan ke dalam Satu kesatuan di SHGB 1882. 

"Dan di dalam SHGB tersebut termasuk fasilitas umum Jalan Gg. Langgar yang digunakan untuk keluar masuk warga. Juga sebagian merupakan tanah negara untuk rencana jalan Angkasa," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT