ADVERTISEMENT

Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Kenakan Seragam Polisi Jalani Sidang Kode Etik Polri

Kamis, 25 Agustus 2022 11:57 WIB

Share
Foto : Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (Ist.)
Foto : Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bakal jalani sidang etik hari ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Nasib Ferdy Sambo juga bakal diputuskan hari ini, Kamis (25/8/2022) usai jalani sidang etik.

Ferdy Sambo mendatangi Mabes Polri gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Jendral bintang du aini telah hadir di ruang sidang pada pukul 07:30 WIB. Sejumlah saksi, seperti Brigadir Hendra Kurniawan, juga dihadirkan di sidang kode etik.

"Ya akan (nasib Sambo) ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Seperti diketahui, Sambo juga telah mengajukan surat pengunduran dirinya dari Polri. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Meski demikian, kata Dedi, pengunduran diri yang dilakukan Sambo itu, merupakan hal yang berbeda dengan sidang etik. Menurutnya, hal tersebut tak akan mempengaruhi sidang kode etik. "Konteksnya berbeda. mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata dia.

Adapun sidang etik hari ini, bakal dipimpin langsung Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dengan sejumlah anggota Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Anggota sidang komisi, ada Pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi," pungkas dia.

Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut. Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Zendy)

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT