ADVERTISEMENT

Polri Tugaskan Psikiater untuk Trauma Healing Istri Irjen Pol Ferdy Sambo

Rabu, 13 Juli 2022 14:11 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto : poskota/zendy)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto : poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Polisi Metro Jakarta Selatan menugaskan psikolog untuk memberikan trauma healing kepada istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini untuk pemulihan trauma pasca terjadinya adu tembak di kediamannya.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan trauma healing diberikan kepada saksi yang ada di tempat kejadian perkara. Termasuk istri Kadiv Propam yang diduga mengalami kasus pelecehan seksual.

"Kita lakukan pembinaan secara psikologi, karena kita tahu bahwa saat itu banyak juga peluru yang ditembakkan di sana kurang lebih berarti 5 + 7 ada 12 peluru," ungkap Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Budhi menambahkan, saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi di antaranya R sopir dinas ibu Ferdy Sambo, K seorang pembantu, Bharada E, istri Kepala Divisi Propam, serta saksi ahli.

"Setelah hasil labfor maupun hasil otopsi keluar, tentunya kita akan meminta keterangan ahli yakni ahli forensik dari dokter forensik maupun dari laboratorium forensik guna mendukung fakta-fakta yang kami temukan di TKP," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT