Lagi Asyik Pesta Sabu, Dua Bandar Narkoba di Pandeglang Dicokok Polisi

Rabu 24 Agu 2022, 08:00 WIB
Tersangka bandar sabu ESL dan FS saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang. (foto: ist)

Tersangka bandar sabu ESL dan FS saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang. (foto: ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Pandeglang mencokok dua pengedar Narkotika jenis sabu berinisial ELS alias Jarwo (39) dan FS (31). 

Keduanya digerebeg saat asyik hisap sabu di rumah Jarwo di pinggir hutan di Kampung Mekarsari, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 22 paket sabu seberat 9,74 gram, 2 handphone, 1 timbangan digital serta alat hisap sabu (bong).

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, menjelaskan, penangkapan dua tersangka pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

"Berbekal dari laporan tersebut, personil Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman informasi," ungkap AKP Ilman Robiana kepada Poskota, Rabu 24 Agustus 2022.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan rumah tersangka ELS alias Jarwo yang ada di hutan pada Senin 22 Agustus sekira pukul 19.30 WIB. Saat dilakukan penggerebekan keduanya sedang asyik pesta sabu.

"Saat penggerebegan didapati barang bukti 1 paket sabu serta bong. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone," terang Kasatreskoba.

Tak puas sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2 bungkus rokok dari bawah meja dan timbangan digital serta 1 unit handphone.

"Ketika 2 bungkus rokok tersebut dibuka ternyata isinya 21 paket sabu dibalut tissue dan diikat lakban hitam. Kedua tersangka selanjutnya kita bawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ilman Robiana.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ESL sudah menjalani bisnis sabu lebih dari setahun. Tersangka ESL juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang bebas pada Januari 2021. 

"Jadi selepas bebas, tersangka kembali menggeluti bisnis jual beli narkoba. Tersangka juga mendapatkan pasokan sabu dari pengedar yang mengaku warga Tangerang," kata Kasatreskoba.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait
News Update