ADVERTISEMENT

Usai Pesta Sabu dengan Teman Wanitanya, Oknum Polisi Ditangkap Bidpropam Polda Banten

Kamis, 1 Desember 2022 17:36 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum polisi yang bertugas di Polres Pandeglang berinisial AG (35) ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten, usai pesta narkoba bersama teman wanitanya di salah satu kamar kos di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membenarkan jika Bid Propam Polda Banten mengamankan seorang oknum polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Oknum inisial AG telah diamankan Bidpropam Polda Banten untuk dimintai keterangan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis 1 Desember 2022.

Shinto menambahkan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum polisi itu bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya penyekapan seorang wanita berinisial CY yang dilakukan oleh oknum Polisi.

"Dari pemeriksaan awal tidak benar telah terjadi penyekapan terhadap saudari CY," tambahnya.

Namun, Shinto menjelaskan jika oknum polisi berinisial AG itu diduga pesta narkoba bersama dengan CY di sebuah kos-kosan di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang.

"Keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba, yang bersumber dari saudari CY di kos kosan tersebut," jelasnya.

Shinto mengungkapkan saat ini AG tengah dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Banten, jika terbukti bersalah pihaknya tidak akan segan menindak oknum polisi tersebut sesuai dengan undang-undang dan kode etik kepolisian.

"Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," ungkapnya.

Selain menindak oknum polisi, Shinto menambahkan untuk teman wanita oknum polisi berinisial CY, juga akan diproses secara hukum dan akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT