ADVERTISEMENT

Polda Banten Ringkus 36 Tersangka Nakoba, Puluhan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan

Senin, 29 Agustus 2022 22:49 WIB

Share
Wadirresnarkoba AKBP Nico Andreano Setiawan didampingi Kasubidpenmas Bidhumas AKBP Meryadi di Mapolda Banten, Senin (29/8/2022). (foto: haryono)
Wadirresnarkoba AKBP Nico Andreano Setiawan didampingi Kasubidpenmas Bidhumas AKBP Meryadi di Mapolda Banten, Senin (29/8/2022). (foto: haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 36 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil digulung Ditresnarkoba serta Satresnarkoba jajaran Polda Banten dalam sepekan.

Dari ke 36 tersangka yang diamankan di berbagai tempat ini, 35 diantaranya merupakan pengedar sedangkan satu tersangka merupakan pengguna.

"Ke 36 tersangka tersebut merupakan pengungkapan dari 27 kasus selama sepekan terhitung sejak Senin (22/8) sampai dengan Minggu (28/8)," terang Wadirresnarkoba AKBP Nico Andreano Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (29/8/2022).

Mantan Kapolres Halmahera Tengah ini mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari ke 36 tersangka, yaitu 71.993 butir tramadol dan hexymer, 143,03 gram sabu, 79,38 gram ganja dan 136 butir obat jenis psikotropika.

"Barang bukti berbagai jenis narkoba tersebut diamankan dari para tersangka yang diamankan personil Ditresnarkoba maupun Satresnarkoba Polres jajaran," ungkap Nico Andreano didampingi Kasubidpenmas Bidhumas AKBP Meryadi.

 

Nico Andreano mengatakan penangkapan para pelaku narkoba ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika.
 
"Atas perintah pimpinan, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polres jajaran bertindak cepat mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten," tandasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun. 

"Untuk narkotika, para tersangka mendapat ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun dan Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun," jelasnya. (haryono)

Teks foto : Wadirresnarkoba AKBP Nico Andreano Setiawan didampingi Kasubidpenmas Bidhumas AKBP Meryadi saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (29/8/2022). (haryono)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT