Lagi Asyik Pesta Sabu, Dua Bandar Narkoba di Pandeglang Dicokok Polisi

Rabu 24 Agu 2022, 08:00 WIB
Tersangka bandar sabu ESL dan FS saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang. (foto: ist)

Tersangka bandar sabu ESL dan FS saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang. (foto: ist)

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait
News Update