ADVERTISEMENT
Rabu, 24 Agustus 2022 08:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jadi selepas bebas, tersangka kembali menggeluti bisnis jual beli narkoba. Tersangka juga mendapatkan pasokan sabu dari pengedar yang mengaku warga Tangerang," kata Kasatreskoba.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (haryono)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT