ADVERTISEMENT

Lagi Asyik Pesta Sabu, Dua Bandar Narkoba di Pandeglang Dicokok Polisi

Rabu, 24 Agustus 2022 08:00 WIB

Share
Tersangka bandar sabu ESL dan FS saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang. (foto: ist)
Tersangka bandar sabu ESL dan FS saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Jadi selepas bebas, tersangka kembali menggeluti bisnis jual beli narkoba. Tersangka juga mendapatkan pasokan sabu dari pengedar yang mengaku warga Tangerang," kata Kasatreskoba.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT